Bank Indonesia Memberikan Keringanan Denda Telat Bayar Kartu Kredit Hingga Tanggal 31 Desember 2021
Jakarta - Financial Institution Indonesia (BI) memperpanjang pelonggaran nilai denda keterlambatan kartu kredit 1 persen dari total tagihan, hingga 31 Desember 2021. Melalui kebijakan tersebut, maka denda maksimal masih sebesar RP 100 ribu. "Memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu rupiah sampai 31 Desember 2021," kata Gubernur Financial institution Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan pada Kamis (17/6). Menurut Perry, ini dilakukan untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai barrier atau penyangga konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Memperhatikan berlanjutnya dinamika terkini di global maupun domestik, BI juga terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk melalui implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, guna mempercepat pemulihan...