Satpol PP Melakukan Razia Masker (Tibmask), Puluhan Warga Kalideres Dijatuhi Sanksi Karena Tidak Mematuhi Prokes
Jakarta - Satpol PP Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terus menggencarkan Operasi
Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM). Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand A
Anugerah mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di
Jalan Satu Maret, Kelurahan Pegadungan.
"Hasilnya ada 32 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat
beraktivitas di luar rumah, langsung didata dan dijatuhi sanksi,"ujar
Ivand, Kamis (26/8/2021). Menurutnya, 32 pelanggar tersebut, 26 di antaranya dijatuhi sanksi
sosial menyapu jalan dan enam lainnya dikenakan sanksi administrasi
hingga terkumpul total Rp 650 ribu.
Dikatakan Ivand, pihaknya mengerahkan 15 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri. "Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan
protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini,"katanya seperti
dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara juga
menggelar operasi tertib masker di Pasar Warakas, Jalan Warakas 1,
Kelurahan Warakas dan di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita
Wahyu Pancawati mengatakan, pengawasan penggunaan masker di Pasar
Warakas dilakukan pada pagi hari. Sementara, di Jalan Bugis dilakukan
pada siang hari hingga pukul 16.00 WIB. "Sebanyak 15 personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi tertib masker di dua lokasi itu,"ujarnya, Rabu (25/8/2021).
Membersihkan Fasilitas Umum
Menurutnya, sebanyak 47 warga yang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi khusus."Sanksi ini untuk memberikan efek jera, kita mengimbau agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya dan tetap patuh protokol kesehatan meskipun sudah divaksin COVID-19,"tandasnya.
Komentar
Posting Komentar