Pelaksana Tugas (PLT) Temui Siswi SMP Yang Menjadi Korban Perkosaan Tetangganya
Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Rehsos Harry Hikmat menemui MR (12) korban
pemerkosaan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (5/12/2021).
Siswi Kelas 1 SMP ini menjadi korban perkosaan oleh tetangganya sendiri.
Kedatangan Harry di sana atas arahan langsung dari Menteri Sosial Tri
Rismaharini. Dalam kunjungannya, Harry Hikmat juga menyerahkan bantuan
untuk menguatkan kondisi fisik dan psikologis MR.
"Melalui Balai Besar Soeharso Solo dan Balai Antasena Magelang,
Kemensos memberikan motivasi dan penguatan bagi anak dan orangtua,"kata
Harry melalui keterangan tulis, Senin (6/12/2021).
Pendampingan juga telah dilakukan oleh Dinas PPA dan Dinas Sosial. Atas
tindakan asusila pelaku, kondisi biologis korban mengalami kehamilannya
memasuki usia 7 bulan.
Kegiatan MR sehari hari hanya di dalam rumah, MR menarik diri karena
kurang percaya diri untuk bertemu orang lain di luar rumah. Keluarga pun
berusaha memberikan dukungan emosional MR saat ini.
"Selama berbincang dengan MR, dalam kondisi sehat. Ia masih sangat
bersemangat untuk bisa belajar. Ketika ditanya apa keinginan MR dijawab
'ingin sekolah lagi',"katanya.
MR memiliki semangat tinggi untuk bisa kembali sekolah lagi. Saat ini MR
masih aktif bersekolah dan pihak sekolah memberikan keringanan untuk MR
tetap melakukan kegiatan belajar melalui daring.
Pada saat kunjungan, Harry menyerahkan bantuan atensi berupa makanan
bergizi, susu, vitamin, perlengkapan tidur, peralatan pendukung sekolah
berupa telepon genggam android, serta biaya perawatan kehamilan.
Menghadapi kondisi saat ini, MR tetap aktif mengikuti kegiatan belajar melalui daring dengan meminjam HP kakaknya. "Dengan bantuan telepon genggam, diharapkkan MR bisa semakin semangat menuntut ilmu,"kata Harry.
Pelaku Sudah Ditangkap
Pendampingan untuk akses kesehatan telah di lakukan oleh dinas terkait,
kontrol kesehatan telah rutin dilakukan dengan pendampingan dari
Puskemas dan RSUD Jombang serta RS Dr. Sutomo Surabaya.
Pelaku dituntut jaksa 12 tahun kurungan subsider Rp 600 juta. Hari Selasa (07/12/2021) mendatang akan dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Komentar
Posting Komentar