Pakar Psikolog Menaggapi Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Itu Dihukum Kebiri Sangat Tepat
Jakarta - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menganggap desakan publik
untuk mengebiri pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung bukan
pilihan yang tepat.
Pasalnya kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman,
melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Alih-alih
menyakitkan kebiri disebut sebagai pengobatan.
"Kalau masyarakat mau killer dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman
mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak,"tegas
Reza dalam keterangan tulis kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).
Kebiri, lanjut dia, memang dapat menekan risiko residivisme. Tapi kebiri
yang manjur seperti itu adalah kebiri yang dilakukan berdasarkan
permintaan pelaku sendiri. Bukan keputusan sepihak dari hakim yang
mengabaikan kehendak si predator.
"Kalau dia dipaksa kebiri, bersiaplah kelak menyambut dia sebagai
killer mysoped [predator seksual yang biasa menggunakan cara-cara sadis
dan brutal untuk melumpuhkan korbannya] Pemangsa super buas, super
ganas, itulah dia nantinya,"ujar Konsultan Lentera Anak Foundation itu.
Ada Hal yang Harus Digali
Di samping itu, Indra mengatakan, masalah ini sebaiknya tak dilihat dari sisi pelaku-korban saja. Dalam kasus oknum guru bejat Herry Wirawan misalnya, ada dua pertanyaan yang belum terjawab. Pertama, mengapa dia tidak meminta para santri mengaborsi janin mereka.
Padahal, lazimnya
kriminal berusaha menghilangkan barang bukti. Kedua, apakah selama
bertahun-tahun para santri tidak mengadu ke orangtua mereka.
"Alhasil, walau dari sisi hukum kita sebut peristiwa ini sebagai
kejahatan seksual, tapi dari sisi psikologi dan sosiologi ada tanda
tanya: tata nilai dan pola relasi apa yang sesungguhnya terbangun antara
pelaku, korban, dan keluarga mereka?"ujar Indra.
Oknum master pesantren di Bandung, Herry Wirawan didakwa mencabuli
belasan santriwatinya. Bahkan sebagai dari mereka ada yang telah hamil
dan memiliki anak. Tak berhenti sampai di situ, anak-anak hasil
pencabulan dieksploitasi Herry untuk mendulang donasi karena diakui
sebagai anak yatim.
Korban Lahirkan 9 Anak
Sebelumnya, Herry Wirawan menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena mencabuli santriwati di bawah umur. Dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa, telah lahir sembilan bayi tanpa dinikahi oleh guru ngaji bejat tersebut.Saat ini, kasus pemerkosaan tersebut sudah masuk Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang dakwaan terdakwa HW diketahui berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan terdakwa yang berprofesi sebagai master atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, pencabulan yang dilakukan HW terjadi sekitar 2016-2021 di berbagai tempat di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Resort A, Resort PP, Resort BB, Resort N, dan Resort R.
Berdasarkan informasi yang ia terima, korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri, ada yang dikabarkan dalam kondisi mengandung. "Kalau dari informasi yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun,"ucap Dodi, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, sebanyak lima santri dikabarkan sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali. "Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,"tuturnya.
Komentar
Posting Komentar